Friday, January 25, 2013
Aceng Kembali Beraksi (Aceng Style)
Friday, January 25, 2013 by Pating Blewer
Aa Aceng Bupati Garut yang beberapa waktu lalu beritanya pating blewer mengenai pernikahan singkatnya merasa gahar, setelah putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan pemakzulan rekomendasi DPRD Kabupaten Garut. Aceng beserta tim kuasa hukum akan menggugat balik MA, menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, bahkan Presiden sekalipun. Hal itu dilakukan Aceng, kalau dirinya dilengserkan dari jabatannya.
Bapak H. Aceng HM Fikri berencana menggugat dengan tuntutan Rp 5 triliun, melalui kuasa Hukumnya, Egi Sujana. Dia menilai MA telah bersikap tidak agung. Banyak hal tanpa mempertimbangkan keberatan dari kliennya tersebut. Padahal menurutnya pertimbangan keberatan bagian dari hak asasi manusia.
MA kata dia, telah melakukan tindakan diskriminatif. Putusan MA telah melecehkan hukum Islam. Sebab pernikahan Aceng dengan Fany telah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Tahun 1974 terkait pernikahan.
Nikah siri Aceng dia anggap bukan pelanggaran pidana, hanya pelanggaran administrasi. Keputusan keberatannya telah diterima pula oleh MA, jadi tinggal tunggu tanggal beraksinya si Aceng dan tim pengacaranya nanti.
Bapak H. Aceng HM Fikri berencana menggugat dengan tuntutan Rp 5 triliun, melalui kuasa Hukumnya, Egi Sujana. Dia menilai MA telah bersikap tidak agung. Banyak hal tanpa mempertimbangkan keberatan dari kliennya tersebut. Padahal menurutnya pertimbangan keberatan bagian dari hak asasi manusia.
MA kata dia, telah melakukan tindakan diskriminatif. Putusan MA telah melecehkan hukum Islam. Sebab pernikahan Aceng dengan Fany telah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Tahun 1974 terkait pernikahan.
Nikah siri Aceng dia anggap bukan pelanggaran pidana, hanya pelanggaran administrasi. Keputusan keberatannya telah diterima pula oleh MA, jadi tinggal tunggu tanggal beraksinya si Aceng dan tim pengacaranya nanti.